Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut
hukuman 1 tahun tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok
terbukti melakukan penodaan agama.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara
ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan
perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat
tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono,
Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena
menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan
Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1
tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa
menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat
pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni 'Jadi jangan
percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih
saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak
Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya
takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa'.
Loading...