Senin, 08 Mei 2017

mengejutkan! Dibubarkan, HTI Tidak Serta Merta Hilang, Ini Alasannya..


Beritaindonesia.co - Meski Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas tersebut tidak serta merta bubar. Perlu ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum ormas Islam itu benar-benar hilang.

Ketua Pansus UU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembubaran ormas yang berbadan hukum harus melalui proses di pengadilan. Tidak bisa pemerintah langsung mencabut, atau membubarkannya. “Dikatakan kalau: pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI. Itu artinya belum dibubarkan,” ujar Malik saat dihubungi, Senin (8/5).

Memang, berdasarkan UU Ormas 17/2013, organisasi masyarakat asasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan Pancasila, melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa melakukan tindakan.

Yakni, bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa bubarkan ormas itu. Namun, di dalam undang-undang tersebut, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas sudah ada prosedurnya.


Kata Malik, perlu dilihat status dari ormas tersebut. Apakah bentuknya yayasan, perkumpulan, atau ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jika bentuknya yayasan, maka Menkumham bisa mencabut status saja. “Kalau berbentuk SKT (memiliki badan hukum) maka melalui pengadilan dan mendagri bisa cabut statusnya,’’ pungkas wakil ketua komisi VIII DPR itu.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...