Beritaindonesia.co - Meski Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), ormas tersebut tidak serta merta bubar. Perlu ada beberapa
langkah yang harus dilakukan sebelum ormas Islam itu benar-benar hilang.
Ketua Pansus UU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan,
pembubaran ormas yang berbadan hukum harus melalui proses di pengadilan. Tidak
bisa pemerintah langsung mencabut, atau membubarkannya. “Dikatakan kalau:
pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan
HTI. Itu artinya belum dibubarkan,” ujar Malik saat dihubungi, Senin (8/5).
Memang, berdasarkan UU Ormas 17/2013, organisasi masyarakat
asasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Kalau ada ormas
yang tidak setuju dan bertentangan dengan Pancasila, melakukan gerakan nyata,
maka pemerintah bisa melakukan tindakan.
Yakni, bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau
pemerintah bisa bubarkan ormas itu. Namun, di dalam undang-undang tersebut,
instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas sudah ada prosedurnya.
Kata Malik, perlu dilihat status dari ormas tersebut. Apakah
bentuknya yayasan, perkumpulan, atau ormas yang memiliki Surat Keterangan
Terdaftar (SKT). Jika bentuknya yayasan, maka Menkumham bisa mencabut status
saja. “Kalau berbentuk SKT (memiliki badan hukum) maka melalui pengadilan dan
mendagri bisa cabut statusnya,’’ pungkas wakil ketua komisi VIII DPR itu.
Loading...