Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dilaporkan oleh sejumlah LSM
ke KPK karena dianggap menghalangi kasus e-KTP lewat persetujuan angket KPK.
Fahri mempersilakan pelaporan namun mempertanyakan alasannya.
"Ya tidak apa-apa itu kan hak semua orang. Semua orang
boleh menggunakan haknya tapi, semua penggunaan hak kita itu menunjukkan siapa
kita. Mari kita bermain dalam ranah permainan demokrasi ini," ujar Fahri
di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (3/5/2017).
Fahri mempertanyakan soal siapa yang merasa terhalangi
proses hukumnya. Menurutnya, LSM yang melaporkan dia telah bekerja sama dengan
KPK.
"Cuma kalau saya dianggap menghalang-halangi itu yang
merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya), saya
curiga LSM ini kongkalingkong (dengan KPK) gitu," ucap Fahri.
Dia merasa pencitraan kata 'korupsi' di masyarakat menjadi
tidak rasional. Fahri menganggap itu sudah menjadi mitos dan keluar dari jalur
hukum.
"Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau
diundang dan diperiksa terkait hak angket, saya ingin membuka satu pola relasi
yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita. Sehingga pencitraan
soal korupsi itu menjadi tidak rasional, menjadi mitos dan keluar dari jalur
hukum," jelasnya.
Fahri menyebut ada orang-orang yang dibayar untuk memuji
KPK. Dia siap mengungkap nama-nama itu.
"Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan
dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya. Termasuk
orang-orang yang membatasi kebebasan," kata Fahri.
Sebelumnya diberitakan bahwa ICW, Komisi Pemantau
Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem
melaporkan Fahri Hamzah ke KPK. Fahri dianggap menghalangi proses penegakan
hukum dalam kasus e-KTP.
Loading...

