Minggu, 07 Mei 2017

KATAR: Tak Ada Intervensi, Ahok Sulit Vonis Bebas


Beritaindonesia.co - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, melihat bahwa, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dijatuhi hukuman penjara meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan masa percobaan..

Minimal Ahok divonis satu tahun penjara. Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujarnya kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu, (7/5/2017)..

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat nantinya. Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP..

Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 bahwa penghinaan agama harus dihukum berat jadi pertimbangan..

Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata Sgy, demikian Sugiyanto disapa..

Dia mengatakan boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU..


Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” tukasnya
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...