Beritaindonesia.co - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR),
Sugiyanto, melihat bahwa, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
akan dijatuhi hukuman penjara meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan
masa percobaan..
Minimal Ahok divonis satu tahun penjara. Soal tuntutan masa
percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,”
ujarnya kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu, (7/5/2017)..
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat
nantinya. Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun
sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP..
Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964
bahwa penghinaan agama harus dihukum berat jadi pertimbangan..
Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata Sgy,
demikian Sugiyanto disapa..
Dia mengatakan boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak
terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang
menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh
Muhammadiyah dan NU..
Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” tukasnya
Loading...