Beritaindonesia.co - Pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga
menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Mengapa hanya Fahri yang dilaporkan?
Feri Amsari, dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Universitas Andalas mengatakan, hal ini karena Fahri merupakan pimpinan sidang
soal hak angket.
Ia mengacu ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata
Tertib ayat 1 yang berbunyi pengambilan keputusan dalam rapat DPR pdilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Di ayat 2 pasal tersebut, jika musyawarah tak tercapai maka
akan dilakukan voting. Namun, Fahri dianggap melanggar ketentuan ini pada
pengambilan keputusan soal hak angket KPK.
"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting
tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada
semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket,
untuk ganggu kinerja KPK," kata Feri, dalam jumpa pers di kantot Indonesia
Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya
DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP sedang berlangsung di
pengadilan. Penilaian dia, DPR tidak sah melakukan hak angket untuk perkara
yang sedang berlangsung di pengadilan.
"Kami menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu
kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, (untuk) memanipulasi kewenangan DPR
dengan berbagai cara, menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak
angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," ujar Feri.
Selain itu, lanjut Feri, keinginan DPR membuka informasi
soal penyelidikan KPK juga tidak tepat. Menurut dia, yang berwenang ialah
lembaga peradilan.
"Lembaga peradilan akan meminta KPK membongkar hasil
rekaman proses penyelidikan. Ini bukan kewenangan DPR," ujar Feri.
Loading...

