Beritaindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta majelis
hakim untuk mempertimbangkan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan
dalam pembacaan tuntutan.
Sebelumnya Iriawan bersurat mengenai penundaan pembacaan
tuntutan kepada Ahok hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
"Perlu kami kemukakan bahwa beberapa waktu lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang
ditujukan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk menentukan hari
penuntutan, sekiranya bisa dipertimbangkan surat Kapolda ini untuk penentuan
kapan pembacaan tuntutan bisa diajukan," kata Ali kepada Ketua Majelis
Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di
Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Jaksa menunda pembacaan tuntutan. Hal itu disebabkan karena
jaksa belum menyelesaikan ketikan penyusunan surat tuntutan.
Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak
berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.
"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak
ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.
Dia mengatakan, alasan polisi spesifik untuk meminta
penundaan pembacaan tuntutan. Polisi, kata dia, paling mengetahui urusan
mengenai keamanan saat persidangan.
"Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan
ini mohon dipertimbangkan. Memang agak terlalu lama, mungkin setelah Pilkada,
(baru selesai penyusunan) surat (tuntutan) ini," kata Ali.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip
surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa
mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau
Pasal 156 KUHP.
Loading...
