Beritaindonesia.co - Massa kontra Ahok yang memadati ruang persidangan kasus
dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017),
geleng-geleng mendengar jaksa penuntut umum (JPU) tak siap membacakan tuntutan
kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan suasana langsung sedikit tak kondusif usai putusan
JPU tersebut. Akibatnya, polisi dan pengamanan setempat harus menegur
pihak-pihak yang membuat ruang sidang tak kondusif.
Dalam persidangan, JPU menyatakan belum siap untuk
membacakan surat tuntutan kepada Ahok. Jaksa diberi waktu satu minggu sejak
sidang ke-17, atau pada Selasa (4/4/2017) lalu untuk menyusun surat tuntutan.
Namun, JPU merasa waktu itu tidak cukup bagi mereka.
"Jadi ngetiknya belum selesai, Yang Mulia," kata
Ketua JPU Ali Mukartono kepada Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
"Masa orang segitu banyak (ketikan) enggak bisa
dibagi-bagi?" tanya Dwiarso.
Jaksa dan Hakim sempat terlibat perdebatan. Hingga akhirnya,
Dwiarso meminta Ali mencari hari lain untuk membacakan surat tuntutan.
"Begini saja saudara Jaksa, saudara tanggal 17 siap
enggak (baca surat tuntutan)? Kalau enggak siap, kami cari hari lain lagi. Siap
atau enggak, yang tegas," kata Dwiarso.
Namun, jaksa tak dapat menyanggupinya. Rencananya, pembacaan
surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh
Ahok akan dibacakan 25 April.
Sedianya semua pihak yang terlibat dalam perkara penodaan
agama telah menyepakati kalender jadwal persidangan agar dapat selesai sebelum
bulan Ramadhan. Sesuai jadwal setelah pembacaan tuntutan JPU hari ini, maka
sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaaan pledoi oleh Ahok dan tim
penasihat hukum.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip
surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa
mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal
156 KUHP.
Loading...
