Beritaindonesia.co - Pengacara yang membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy
Sihotang, masih mempersoalkan tentang tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan
masa percobaan 2 tahun. Menurut Tommy, tuntutan itu seharusnya bisa lebih
ringan lagi bahkan bebas murni.
"Seharusnya jaksa menuntut bebas. Mengapa harus bebas?
Karena tak ada saksi faktanya. Yang ada pelapor dari penjuru Indonesia, 9 hari
stelah kejadian itu," kata Tommy dalam acara diskusi di Warung Daun, Jalan
Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Tommy, ada politisasi pula di dalam kasus tersebut.
Tommy mengatakan dengan adanya unsur-unsur yang disebutnya tadi maka bukan hal
yang tidak mungkin bila tuntutan kepada Ahok seharusnya bebas.
"Jadi mestinya jaksa menuntut bebas. Ini jadi menarik
karena ada politik di dalamnya," ujar Tommy.
Terlepas dari itu, Tommy malah kemudian menyinggung isu-isu
lain yang seharusnya mendapatkan atensi publik lebih tinggi. Salah satu yang
disinggung Tommy yaitu tentang kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali
diusut KPK dengan menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
"Kita coba bandingkan. Salah satu ketua Golkar yang
ditetapkan korupsi Alquran. Bayangkan Alquran dikorupsi. Ini yang benar-benar
penodaan agama. Bayangkan, Alquran, kitab suci tapi dikorupsi pengadaannya. Itu
yang seharusnya didemo oleh 5 juta orang," ungkapnya.
Tak hanya itu, Tommy juga menyinggung soal hak angket di DPR
terhadap KPK. Isu-isu itulah yang menurut Tommy seharusnya disoroti publik.
Sebab, menurutnya, hak angket yang dilakukan di DPR adalah
sebuah upaya melemahkan lembaga negara yang tengah memerangi korupsi. Dan hal
tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan KPK.
"Atau juga hak angket KPK. Ada pasalnya itu mestinya.
Karena hal itu menghalangi penyidikan. Itu yang seharusnya didemo. Ini juga
layak untuk didemo 5 juta orang," ujar Tommy.
Loading...

