Beritaindonesia.co - Buni Yani, pengunggah potongan video Ahok saat singgung
surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, mengaku kini hidupnya dalam keadaan sulit.
Selain sering diteror, kasus itu sampai membuatnya diberhentikan dari kampus
tempatnya mengajar.
"Saya diminta berhenti dari kampus saya sudah 6 bulan
tidak bekerja. Penelitian saya di Belanda dihentikan, teror datang terus ke
rumah saya," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng,
Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Buni mengaku kini hidupnya tidak tenang. Dia juga tak
menyangka tindakannya mengunggah vide itu berbuntut panjang
"Saya tidak percaya hidup saya seperti ini. Buzzer
enggak pernah berhenti meneror saya, memfitnah saya bahkan sekarang sering ada
mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut," ungkapnya.
Dia juga merasa hidupnya dizalimi kubu Ahok yang
melaporkannya ke polisi atas dugaan menebarkan kebencian. Oleh karena itu dia
melaporkan kembali Ahok atas pencemaran nama baik, namun hingga saat ini dia
laporannya tidak pernah di proses polisi.
"Saya merasa dizalimi, saya diperlakukan sangat zalim.
Saya pertama dilaporkan oleh timsesnya Pak Gubernur (Ahok) yang kedua karena
saya enggak terima masa seorang dosen dibilang menyebarkan kebencian, saya
tidak terima saya laporkan atas pencemaran nama baik namun tidak pernah di
proses sampai sekarang," ujarnya.
Menghadapi kasus hukunmya, Buni Yani menilai hukum di
Indonesia masih cenderung berpihak pada penguasa. "Pengadilan hukum tajam
ke saya tapi tumpul ke mereka," tegasnya.
Atas tindakannya mengunggah video, Buni Yani menjadi
tersangka dan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan
kebencian lewat video Ahok yang berbicara soal surat Al Maidah di Kepulauan
Seribu di akun Facebook pribadinya.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan
saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Loading...

