Beritaindonesia.co - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan
Abdullah, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ikhsan menyebut
kasus Ahok telah menjadi perhatian publik.
"Tuntutan jaksa mencederai proses peradilan pidana,
yang tentu saja peradilan Basuki Tjahaja Purnama bukan hanya jadi atensi publik
di Indonesia. Tapi juga internasional. Soal bagaimana implementasi hukum di
Indonesia," kata Ikhsan dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini,
Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan menyebut Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan
politik partisan dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Sebab, tuntutan yang
disusun dan dibacakan oleh jaksa pasti diketahui oleh Prasetyo.
"Ini yang tidak diantisipasi jaksa agung. Tentu saja
kami melihatnya, bahwa jaksa agung memberikan politik partisan atau politik
pilkada. Jaksa itu satu. Jadi dia buat rentut (rencana tuntutan). Buat
tuntutan. Jaksa agung pasti tahu," tuturnya.
Ikhsan mengatakan tuntutan dari jaksa dapat berdampak pada
munculnya ketidakpercayaan dari publik. Selain itu, tuntutan hukuman 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 2 tahun menurutnya membatalkan legitimasi atas
sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh MUI.
"Kemudian, tindakan jaksa agung ini dalam tuntutannya
tidak menciptakan bagaimana hukum di Indonesia jadi baik. Tapi membelah umat
dan memunculkan distrust," ujar dia.
"Kedua, kami dari MUI menyayangkan tuntutan jaksa ini.
Kenapa kemudian jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya. Ini
mendelegitimasi sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 November 2016. Ini
bukan hanya MUI yang didelegitimasi pendapatnya. Tapi juga pendapat NU dan
Muhammadiyah," sambung Ikhsan.
Menurutnya, seharusnya jaksa tetap menjerat Ahok menggunakan
pasal 156 a KUHP. Selama ini jaksa menghadirkan MUI, para pakar hukum pidana
dalam rangka mengkonstruksi dakwaan untuk tuntutan. Namun putusan yang dibuat
seolah tidak sejalan dengan pendapat dari para saksi yang memberatkan Ahok.
"Jaksa kan mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan
dakwaan primer 156 a alternatif 156. Harusnya tetap 156 a. Tidak bergeser.
Kenapa kemudian para saksi, para pakar agama, ulama yang sudah didatangkan
dalam rangka memberatkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai penista agama tapi
tidak sejalan dengan tuntutan jaksa?" ujarnya.
Loading...
