Beritaindonesia.co - Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI telah mengeluarkan
maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan Rabu
(19/4/2017) nanti. Mereka yang nekat melakukan akan dipulangkan ke daerah
masing-masing.
"Kan sudah ada di maklumat itu nanti kalau memang
melaksanakan kami kembalikan ke daerah asal," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (17/4/2017).
Maklumat ini berlaku untuk kegiatan Tamasya Al Maidah yang
mengajak warga non-DKI Jakarta untuk ke TPS-TPS dengan dalih mengawasi
kecurangan pemungutan suara Pilkada DKI. Argo mengatakan kegiatan ini dilarang
dalam maklumat lantaran khawatir akan mengganggu ketertiban dan ada intimidasi
terhadap pemilih.
Argo memastikan akan menindak mereka dari memulangkan,
hingga menangkap jika membawa senjata tajam.
"Jika nanti tetap memaksa, ada pelanggaran pidana, kami
amankan di situ," katanya.
Maklumat ini dikeluarkan pada Senin (17/4/2017) berdasarkan
perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta. Mereka yang
menandatangani yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Ketua KPU DKI
Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Loading...
