Beritaindonesia.co - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, formulir
C6 atau surat pemberitahuan memilih sudah didistribusikan kepada pemilih di DKI
Jakarta.
Dahliah mengatakan, pemilih seharusnya sudah menerima
formulir tersebut H-3 sebelum hari pencoblosan pada 19 April.
Meski begitu, Dahliah menyebut, ada kemungkinan hingga H-3
pencoblosan, pemilih belum menerima formulir C6 tersebut.
Mengenai hal ini, kata dia, formulir tersebut akan terus
didistribusikan hingga H-1 pencoblosan.
"Walaupun ketentuannya batasnya adalah H-3, tetap kalau
masih ada yang belum terdistribusi, H-1 masih bisa didistribusikan sampai
dengan pukul 16.00," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya,
Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Dahliah mengatakan, formulir C6 tersebut kemungkinan belum
terdistribusi karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bisa
menemui pemilih.
KPU DKI Jakarta meminta KPPS tetap mendistribusikan formulir
C6 tersebut. Selain itu, Dahliah meminta pemilih untuk bertanya kepada RT/RW
masing-masing, panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan, atau KPPS.
"Pemilih yang belum memiliki C6, tetapi mereka sudah
tahu bahwa mereka sudah terdaftar, atau kalau mereka belum tahu apakah mereka
belum terdaftar, mereka minta dicek saja ke RT/RW atau petugas KPPS di
lingkungan mereka," kata Dahliah.
Setelah pukul 16.00 WIB, KPPS akan mendata formulir C6 yang
tidak terdistribusi karena pemilih yang bersangkutan telah meninggal dunia atau
tidak lagi memenuhi syarat. Nantinya, formulir C6 akan dikembalikan kepada KPU
DKI Jakarta.
Bila sampai hari pencoblosan Rabu (19/4/2017) mereka yang
terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, hak suara tetap dapat
digunakan dengan datang ke TPS membawa e-KTP.
Sebab, formulir C6 hanya surat pemberitahuan untuk memilih,
bukan syarat untuk menggunakan hak pilih.
Loading...

