Beritaindonesia.co - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mendapat
pengawalan ketat dari aparat kepolisian seusai sidang ke-20 kasus tersebut di
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Pantauan Kompas.com di lokasi, tim JPU dikawal ketat oleh
polisi bersenjata dan polisi berpakaian preman seusai sidang.
Pengawalan tersebut dimulai sejak dari dalam ruang sidang.
Ketika baru keluar ruangan sidang, Ketua JPU Ali Mukartono sempat memberi
pernyataan kepada media selama empat menit.
Setelah itu, polisi langsung mengarahkan tim JPU untuk naik
kendaraan taktis. Kendaraan tersebut juga dikawal ketat. Ada mobil patroli
polisi yang mengawal di depan dan belakangnya.
Dalam sidang hari ini, tim JPU menuntut agar Ahok dinyatakan
bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah
memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di
hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Tuntutan tersebut disusun berdasarkan dakwaan terhadap Ahok.
Adapun Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP
atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa memilih untuk membuktikan unsur dalam salah satu
pasal, yakni Pasal 156 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan Ahok telah memenuhi
unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Adapun Pasal 156 KUHP tersebut berbunyi, "Barang siapa
di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Loading...