
Beritaindonesia.co - Materi sidang kasus korupsi e-KTP mulai bergeser ke
pendalaman soal pembahasan pengadaan barang. Rencananya ada tujuh orang saksi
yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saksi yang akan
dihadirkan pada persidangan Senin (10/4) besok terdapat unsur swasta yang
terlibat dalam pertemuan di ruko Andi Agustinus alias Andi Narogong di
Fatmawati, Jakarta Selatan. Menurutnya, dari tim tersebutlah terjadi indikasi
korupsi.
"Minggu depan akan dilaksanakan sidang ke-8 KTP
elektronik KPK akan masuk ke tahap pengadaan," ujar Febri, Jumat (7/4).
Pendalaman soal pengadaan barang pun ditegaskan dengan
dipanggilnya sejumlah saksi dari petinggi perusahaan yang terlibat konsorsium
dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Febri menjelaskan penyidik KPK ingin
mengorek keterangan dari tim Fatmawati, perusahaan konsorsium yang ikut
pertemuan di ruko Andi.
"Penyidik mendalami proses yang terjadi termasuk tim
Fatmawati jadi kita uraikan juga dan mendalami tim Fatmawati tersebut karena
terjadi pertemuan pertemuan juga dan terjadi pengkondisian tender, pembentukan
konsorsium," jelasnya.
Rencananya tujuh saksi untuk sidang ke-8 yang akan
dihadirkan rinciannya sebagai berikut. 1 orang pejabat dari kementerian
keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam
Negeri, dan 3 swasta.
Seperti diketahui dalam pembahasan proyek e-KTP jumlah
perusahaan swasta melakukan pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi
Narogong yang beralamatkan di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta
Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Johanes Richard Tanjaya, Andi
Agustinus, Irfan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT mukarabi sejahtera yang
merupakan keponakan dari ketua DPR Setya Novanto Paulus tannos dan sejumlah
orang lainnya.
Seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan
Sugiharto orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati atau yang disebut
tim Fatmawati setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus
masing-masing sebesar Rp 5.000.000 selama 1 tahun sehingga total uang yang
dikeluarkan oleh Andi Narogong untuk membayar anggota tim Fatmawati mencapai Rp
480 juta rupiah.
Persekongkolan di Fatmawati guna mengatur pemenangan tender
yang diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PNRI sebagai perusahaan
konsorsium yang mana konsorsium PNRI terdiri dari:
1. Perum PNRI
2. PT Len Industri
3. PT Quadra solution
4. PT Sucofindo
5. PT sandipala Arthaputra
Loading...
