Beritaindonesia.co - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017).
Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum
(JPU) terhadap Ahok. Massa pendemo sidang Ahok hari ini terlihat sepi.
Massa ini jauh berkurang ketimbang sidang-sidang awal kasus
tersebut. Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 09.10 WIB, massa pendemo
kontra- Ahok hanya terlihat memenuhi satu ruas jalan RM Harsono.
Pada persidangan awal kasus tersebut, massa kontra- Ahok memenuhi
dua jalur Jalan RM Harsono.
Saat ini, massa kontra- Ahok masih mendengarkan ceramah yang
diputar dari mobil komando. Massa yang hadir membawa bendera masing-masing
ormas mereka.
Kondisi serupa juga terlihat di bagian massa pro- Ahok. Saat
ini, masih terlihat belasan orang berkemeja kotak-kotak saja yang hadir di
Jalan RM Harsono.
Mereka berkumpul di depan mobil komando sambil membawa
bendera merah putih. Mereka juga belum terdengar melakukan orasi.
Meski massa tidak banyak, pihak kepolisian tetap melakukan
pola pengamanan yang sama seperti sidang-sidang sebelumnya.
Polisi menutup seluruh Jalan RM Harsono. Polisi juga
melakukan penyekatan massa. Adapun massa kontra- Ahok ditempatkan di sisi
selatan, sedangkan massa pro- Ahok ditempatkan di sisi utara.
Massa kedua kubu itu diberi jarak sekitar 500 meter. Polisi
membentangkan kawat berduri untuk memisahkan massa.
Tak hanya itu, kendaraan taktis seperti barracuda dan water
cannon juga masih disiagakan di lokasi.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip
surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal
156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Loading...