Beritaindonesia.co - Pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
mempertanyakan golongan yang disebut jaksa sebagai korban penghinaan kliennya.
Menurut I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, jaksa tidak rinci menjelaskan
golongan yang dimaksudkan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok—sapaan
Basuki—terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi: “Barang
siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal yang digunakan jaksa dalam surat tuntutannya itu
adalah pasal alternatif kedua. Artinya, jaksa berkesimpulan Ahok tidak terbukti
melanggar Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama.
”Kapan Pak Ahok pernah menyebut, menghina, merendahkan agama
Islam? Enggak pernah,” kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian,
Selasa, 25 April 2017. I Wayan menyebut kasus ini adalah lompatan yang luar
biasa. Sebab, jaksa tidak paham dengan maksud perkara Ahok yang dianggap
menistakan agama.
Menurut I Wayan, perkara Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51
merujuk pada orang-orang yang kerap menggunakan ayat itu untuk kepentingan
politik. Ahok, kata dia, tidak bermaksud menghina agama Islam ataupun para
ulama. “Makanya jaksa tidak bisa mencari orang yang bersalah,” katanya.
Adapun Pasal 156 KUHP merujuk pada golongan tertentu. Jika
Ahok terbukti melanggar pasal ini, lalu golongan mana yang dinistakan? “Apakah
ulama bisa dianggap sebagai golongan? Ada enggak golongan ulama di Indonesia?
Hayo bingung. Kalau ada golongan dan sebagian tidak setuju, maka itu tidak bisa
dipenuhi,” ujar Wayan.
Wayan menjelaskan, sesuatu yang disebut golongan bisa batal
jika ada perpecahan. Misalnya golongan ulama harus mewakili seluruh ulama. “Ini
banyak ulama NU ulama lain-lain menyatakan tidak ada penistaan. Saksi kami juga
ulama. Jadi enggak terpenuhi unsur golongan,” ujar Wayan.
Loading...

