Beritaindonesia.co - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin menanggapi
perihal tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Din mengatakan
bahwa tindakan jaksa tersebut merupakan sebuah tindakan mempermainkan hukum.
"Itu yang saya katakan, itu mempermainkan hukum,"
ujar Din saat ditemui di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
Din mengatakan bahwa pendapatnya tersebut bukan merupakan
persoalan yang berdasarkan faktor keagamaan. Namun dia menegaskan pentingnya
penegakan hukum di Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum.
"Kalau ada ketidakadilan hukum seperti itu, apalagi
gelagat mempermainkan hukum, ini akan menimbulkan distrust (ketidakpercayaan)
pada hukum. Akan menimbulkan ketidaktaatan pada hukum, negara nggak akan
sanggup menghadapi itu," katanya.
Din mengungkapkan bahwa dia termasuk orang-orang yang
mendorong berbagai pakar hukum untuk bereaksi mengenai keputusan tersebut. Ahok
yang dalam kasus ini diberi tuntutan yang ringan, bahkan cenderung membebaskan,
menurut Din merupakan sebuah bentuk perbuatan mempermainkan hukum.
"Dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan mempermainkan
hukum. Itu akan dilawan oleh rakyat," tutupnya.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk
menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, termasuk
kekecewaan dan ketidakpuasan.
Loading...

