Beritaindonesia.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota
Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam Haryani.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang
perkara korupsi e-KTP.
”Benar, ada kegiatan penggeledahan, salah satunya di rumah
tersangka (Miryam) di Tanjung Barat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di
kantornya, Selasa, 25 April 2017.
Febri belum menyebutkan hasil penggeledahan tersebut. Ia
mengatakan saat ini timnya masih berada di lapangan, di Kompleks Tanjung Barat
Indah, Jalan Teratai Raya Blok G No. 11-12-A, Kelurahan Tanjung Barat,
Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Apa saja yang didapatkan di sana, bukti yang kami
sita nanti kami akan sampaikan,” katanya.
Menurut Febri, penggeledahan yang dilakukan penyidik tak
perlu menunggu proses praperadilan yang dilakukan Miryam. “Penyidikan tentu itu
tidak menunggu praperadilan selesai, jadi praperadilan yang sudah didaftarkan
kita tunggu informasinya,” ujarnya.
Surat pengajuan praperadilan Miryam diserahkan kepada KPK
pada Jumat, 21 April 2017. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan karena bekas anggota Komisi Pemerintahan DPR periode
2009-2014 itu menilai apa yang ia lakukan adalah tindak pidana umum sehingga
KPK tak berwenang mengusutnya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu
setelah mencabut seluruh keterangannya pada berita acara pemeriksaan dalam
perkara e-KTP. Saat di persidangan, ia mengatakan ditekan penyidik selama
pemeriksaan. Namun, saat dikonfrontasi dengan penyidik, ia terbukti berbohong.
Loading...

