Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
membacakan nota pembelaan (pleidoi) berjudul "Tetap Melayani Walau
Difitnah". Lewat pleidoi, Ahok menegaskan tidak pernah menyampaikan
pernyataan yang menebar kebencian.
"Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas
yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan
membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya
tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya
juga tidak menghina suatu golongan apa pun," ujar Ahok membacakan pleidoi
dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa
(25/4/2017).
Ahok memaparkan banyak tulisan yang menyatakan dirinya
menjadi korban fitnah. Apalagi, jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan
mengakui adanya peranah Buni Yani dalam perkara yang membuat dirinya menjadi
terdakwa penoda agama.
"Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan
Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan
langsung yang menjadi materi pembicaaaan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan
keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ujar Ahok.
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia.
Loading...