Beritaindonesia.co - Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat terganggu dengan teriakan dari
pengunjung sidang. Majelis hakim menegur pengunjung yang mengganggu jalannya
persidangan.
Sidang pembacaan pleidoi Ahok dimulai sekitar pukul 09.00
WIB di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Sesaat setelah hakim ketua Ketua Dwiarso Budi Santiarto
mempersilakan Ahok membacakan pleidoi, sejumlah pengunjung berteriak takbir.
"Takbir...Allahu akbar," ujar pengunjung sidang
beberapa kali.
Ahok yang mengenakan kemeja batik warna cokelah langsung
menoleh ke belakang. Dia tersenyum ketika melihat pengunjung sidang yang persis
berada di belakang kursi terdakwa.
Hakim Dwiarso meminta agar pengunjung sidang tertib
mengikuti persidangan. Hakim akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat
keributan.
"Perhatian ini di ruang persidangan kita tidak boleh
melakukan keributan atau pun interupsi. Hak pengunjung itu hanya melihat
persidangan dengan tertib, kalau tidak tertib ketua majelis akan mengeluarkan.
Tidak perlu tepuk tangan, tidak perlu sorakan, majelis tidak akan terpengaruh
hal tersebut," tegas Dwiarso.
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia.
Loading...