Beritaindonesia.co - Pakar hukum pidana dari Universtitas Trisakti Abdul Fickar
Hadjar menilai, hak angket yang diajukan DPR RI tak akan mengubah sikap Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan, DPR tidak bisa mengintervensi KPK untuk
membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani,
kepada publik.
"Presiden sekalipun sebagai kepala eksekutif tidak bisa
mengintervensi KPK, apalagi DPR," ujar Fickar melalui siaran pers, Jumat
(28/4/2017).
Fickar menganggap keputusan persetujuan hak angket terlalu
terburu-buru tanpa mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam undang-undang.
Meski hak angket merupakan hak konstitusional DPR, tetapi
juga fungsi pengawasan kekuasaan legislatif terhadap eksekutif.
Sementara, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang
independen. Siapapun, kata dia, tidak bisa mencampuri wilayah hukum lembaga
penegak hukum manapun.
(Baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR)
"Dalam konteks fungsinya sebagai penegak hukum, KPK
termasuk kekuasaan kehakiman yang harus bebas dari segala intervensi kekuasaan
lain, yaitu eksekutif dan legislatif," kata Fickar.
Fickar mengatakan, jika DPR RI memaksakan hak angket,
menandakan adanya pemaksaan kekuasaan politik terhadap kekuasaan juridis.
Intervensi seperti itu harus ditolak.
Ia menganggap hal ini dapat meruntuhkan martabat Indonesia
sebagai negara yang berlandaskan hukum.
"Tindakan ini bukan saja pelemahan kepada KPK tapi juga
pada kekuasaan kehakiman secara keseluruhan," kata Fickar.
Ia menganggap munculnya hak angket ini menandakan
kekhawatiran anggota DPR atas kasus tersebut.
Mengenai perbedaan sikap atas hak angket, menurut Fickar,
hanya pada kepentingan pragmatis yang menguntungkan partainya atau tidak.
"Selebihnya para legislator itu sama saja kepentingan
pragmatisnya, tanpa menafikan masih banyak legislator yang idealis," kata
dia.
Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang
ditujukan kepada KPK pada Jumat siang.
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap
menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi
itu.
Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi
Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar
pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung pada 18-19 April lalu.
Dalam pertemuan itu, Komisi III mendesak KPK membuka rekaman
pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka
pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Loading...

