Beritaindonesia.co - GNPF MUI atau Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama
Indonesia menggelar long march dari masjid Istiqlal hingga Pengadilan Negeri
Jakarta Utara pada Jumat, 28 April 2017. Demo yang dilaksanakan pasca salat
Jumat ini dilakukan untuk menuntut keadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sekitar seribu pengunjuk rasa minta bertemu hakim untuk
minta agar saat memutuskan vonis pada
Ahok tanggal 9 Mei 2017, tidak ada permainan.
Rombongan long march berangkat dari Masjid Istiqlal setelah
Jumatan. Mereka mulai terlihat di depan Istana Negara pukul 13.30. Mereka
terlihat berseragam putih-putih sambil membawa atribut laskar 212 dan
bendera-bendera organisasi Islam.
Hingga tiba di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
suasana demo tertib. Para pendemo berorasi seperti biasa. Mereka
berteriak-teriak, "Bela Pancasila! Bela NKRI! Siap mati bela NKRI!"
Namun, banyaknya pengunjuk rasa membuat jalan sempat diblokir. Awalnya dikasih jalan buat satu mobil tapi
akhirnya jalan ditutup.
Pada pukul 15.00, sejumlah perwakilan peserta demo
dipersilakan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini bertempat
di Jalan Gajah Mada.
Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto
mengatakan sebenarnya massa tidak diperkenankan berunjuk rasa di pengadilan.
Sebab, kata dia, pengadilan tidak boleh diintervensi.
"Pengadilan tidak boleh diintervensi, ditekan-tekan,
diintimidasi," ujar Rikwanto di Markas Besar Polisi RI, Jumat, 28 April
2017. Ia menjelaskan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan unjuk rasa antara
lain di rumah sakit dan pengadilan.
"Jadi kalau ada unjuk rasa seperti itu kami amankan,
kami jaga betul-betul. Supaya jangan halangi proses di pengadilan itu,"
kata Rikwanto.
Loading...

