Beritaindonesia.co - Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan kasus temuan sembako di
Kantor DPC PPP, Jakarta Selatan tidak tidak dinyatakan sebagai tindak pidana
pemilu yang terkait dengan politik uang.
Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Barat melakukan
rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu
(gakkumdu).
"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 A jo pasal 73 ayat
(4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wali kota," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ahmad Ari
Masyhuri, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).
Ari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
laporan bernomor 22/LP/ PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu menyatakan
sembako di kantor PPP Jaksel digunakan untuk istigasah dan konsolidasi
internal.
Pihaknya, sebelumnya telah memeriksa beberapa orang saksi
dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Kantor DPC PPP Jakarta Selatan yang
sempat disegel oleh Panwaslu Jakarta Selatan rencananya akan dibuka kembali.
"Nanti sekitar pukul 09.30 WIB akan kami buka dan
serahkan ke pemiliknya," kata Ari.
Ari Masyhuri sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan dua
truk sembako di Kantor PPP di Jakarta Selatan.
Sembako berupa beras dan minyak goreng. Pihaknya langsung
menyegel seluruh sembako agar tidak dibagikan ke warga.
Loading...