Beritaindonesia.co - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi membutuhkan anggaran
sekitar Rp 64 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak 2018. Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi mengatakan, Anggaran itu
untuk kebutuhan Pilkada Kota Bekasi dan Pemilihan Gubernur, Jawa Barat.
"Kami sudah mengusulkan ke APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah)
Kota Bekasi, dalam bentuk hibah," kata Ucu, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Ucu, pada pengesahan APBD 2017, lembaga legislatif
telah menyetujui nilai anggaran itu. Namun, lantaran berbarengan dengan Pilkada
Jawa Barat, maka angka itu menyusut. Alasannya, KPU Kota Bekasi mendapat
bantuan dana dari KPU Jawa Barat. "Terakhir, KPU Jawa Barat akan membantu
Rp 5 miliar," kata Ucu.
Dengan perkembangan terbaru itu, kata Ucu, dana yang
dikucurkan dari APBD Kota Bekasi sekitar Rp 59 miliar. Teknis pengambilannya
melalui Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi.
"Anggaran itu untuk dua tahun 2017 dan 2018," kata dia.
Ucu mengatakan, sebagai payung hukum harus dibuat nota
perjanjian hibah daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
44 tahun 2015. "Pencairan anggaran setelah nota itu ditandatangani KPU
dengan Wali Kota Bekasi," kata Ucu.
Ucu berharap anggaran bisa cair paling lambat Juli 2017.
Sebab tahapan Pilkada, baik pemilihan wali kota maupun Gubernur Jawa Barat,
diperkirakan mulai September 2017. "Kami sudah punya kebutuhan untuk
operasional," kata Ucu.
Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, KPUD Kota Bekasi,
Nurul Sumarheni menambahkan, pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 27 Juni
2018. "Tahapan Pilkada masih menunggu peraturan KPU Pusat, bersamaan
dengan Pilpres dan Pileg," kata dia.
Loading...

