Beritaindonesia.co - Bila Anda terkejut ada satu konglomerat ikut program
pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan Rp 1 triliun, tunggu dulu. Sebab
dipastikan jumlah tersebut bukanlah yang terbesar.
Dari data terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jumlah
uang tebusan terbesar mencapai Rp 2,7 triliun.
"Angka ini yang terbesar," Direktur Pelayanan dan
Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Belitung, Minggu
(17/4/2017).
Pembayaran uang tebusan sebesar itu dilakukan di periode
pertama tax amnesty yakni pada periode Juli-September 2016. Total harta yang
dilaporkan wajib pajak tersebut mencapai Rp 125,6 triliun.
Pada periode pertama tax amnesty, ada 38 wajib pajak yang
membayar uang tebusan di atas Rp 100 miliar. Adapun yang membayar uang tebusan
Rp 50 miliar - Rp 100 miliar ada 78 wajib pajak.
Kepada Kompas.com, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib
Pajak Besar Mekar Satria Utama mengatakan ada 2.168 surat pernyataan harta
(SPH) yang disampikan oleh para konglomerat ke Kanwil Wajib Pajak Besar hingga
31 Maret 2017.
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 563,1 triliun.
Terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 271,1 triliun, harta
deklarasi luar negeri sebesar Rp 260,7 triliun.
Sementara itu, harta dari luar negeri yang dibawa pulang ke
Indonesia (repatriasi) hanya sebesar Rp 31,2 triliun. Adapun jumlah uang
tebusan yang dibayarkan Rp 17 triliun.
Dibandingkan dengan data akhir pelaporan harta tax amnesty
yang mencapai Rp 4.868 triliun, harta yang dilaporkan wajib besar hanya 11,6
persennya saja. Adapun jumlah uang tembusannya hanya 12,1 persen dari total Rp
114 triliun.
Loading...

