Beritaindonesia.co - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), Tommy Sihotang
menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan
penistaan agama. Tommy menilai kasus yang menjerat Ahok sarat muatan politis.
"Kasus Ahok inikan jadi tidak biasa karena ada politik
di dalamnya. Mestinya Jaksa Penuntut Umum itu, lepas dari perbedaan, mustinya
Jaksa menuntut bebas," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta,
Sabtu (29/4).
Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan
banyaknya sorotan. Namun, kasus lain tak disoroti seperti kasus Ahok bahkan tak
ada pula demonstrasi besar-besaran.
Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan Alquran yang
kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Ketua DPP
Golkar Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
"Ada salah satu Ketua Golkar masalah korupsi Alquran,
mustinya kita demo, penista agama itu yang seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Tommy juga mencontohkan kasus lain yaitu Hak
Angket yang digulirkan oleh DPR ke KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Hak angket,
kata dia, sama saja menghalangi pemberantasan korupsi. Hal ini, seharusnya
patut pula didemonstrasi oleh masyarakat bahkan dengan massa mencapai jutaan.
"(e-KTP) itu musti didemo 5 juta orang, hanya para
pencuri yang melakukan itu," katanya.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa
percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti
melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Loading...

