Beritaindonesia.co - Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tommy
Sihotang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas kepada
kliennya.
Pasalnya, sepanjang persidangan JPU tidak pernah memeriksa
saksi fakta terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. "Mestinya
JPU menuntut bebas. Kenapa? Karena tidak ada saksi fakta yang melihat langsung
pernyataan Ahok di Pulau Seribu saat itu. Yang ada hanya saksi pelapor dan ahli
yang tidak hadir di situ," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini,
Jakarta, Kamis (29/4).
Menurut Tommy, kasus Ahok menjadi menarik karena ada unsur
politik di dalamnya. Mestinya kasus yang menjerat Ahok tidak dibesar-besarkan.
Dia lantas membandingkan kasus dugaan penistaan agama Ahok dengan kasus dugaan
suap dalam penggiringan anggaran pengadaan Alquran yang menjerat Ketua Angkatan
Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Kemarin ada ketua Golkar korupsi Alquran. Mestinya itu
yang didemo lima juta orang karena menista agama. Kitab suci saja
dikorupsi," pungkasnya.
Pada 20 April lalu, JPU menilai Ahok bersalah dan
perbuatannya memenuhi unsur Pasal 156 KUHPidana. Ahok dituntut pidana penjara
satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Loading...

