Beritaindonesia.co - Hak angket yang digulirkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui sebagai usulan DPR. Meski begitu, angket DPR masih menjadi polemik lantaran KPK menolak atas angket tersebut.
"Angket itu tidak sah, forum itu juga tidak sah. Jadi
tidak bisa forum tidak sah menilai orang tertentu salah atau tidak. Lalu secara
sepihak juga mengesahkan angket. Apa yang dilakukan itu sudah melecehkan
anggota DPR lainnya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal
Fariz saat diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4).
Menurut Donal, tidak sahnya forum dan angket disebabkan
karena jumlah peserta yang datang dalam forum tersebut. Berdasakan
undang-undang, persetujuan forum menjadi sah apabila disetujui lebih dari
setengah peserta forum.
"Kita lihat, berapa orang yang datang. Coba baca
tatibnya, ada mekanismenya. DPR sudah memenuhi syarat sudah lebih dari setengah
anggota DPR. Pasal 199 ayat 3: persetujuan dari N+1 dari yang hadir, bukan
fraksi. Itu beda," jelasnya.
Donal juga mengkritisi pemimpin forum hak angket DPR untuk
KPK, Fahri Hamzah. Menurutnya, Fahri Hamzah kurang berkompeten sebagai
pimpinan. Bahkan Donal menyebut Fahri melakukan abuse of power.
"Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah
memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak,
banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of power namanya," terangnya.
"Dia juga ber-statement, 'kalau yang tidak setuju nanti
kita lobi-lobi'. Ini bagaimana, ilegal forum itu!" tegasnya.
Loading...

