Selasa, 18 April 2017

Jika Gara-gara NIK Orang Dihambat Masuk TPS, Itu "Design by Order"


Beritaindonesia.co - Koordinator tim manajemen saksi dan pengamanan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok- Djarot Saiful Hidyat, I Gusti Putu Artha, berharap tidak ada pemilih yang dihambat masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya karena kesalahan cetak nomor induk kependudukan (NIK) di surat undangan atau C6.

Di media sosial seorang warga dengan nama akun Elsa Tamar mem-posting NIK berbeda antara formulir C6 dengan E-KTP.

KPU DKI sudah menyatakan hal itu kemungkinan terjadi karena human error yakni karena KPPS salah menulis NIK di C6.

Putu mengatakan, ini modus baru di putaran kedua Pilkada DKI. Dia menyatakan jika karena kesalahan tulis NIK di C6 sampai menghambat pemilih mencoblos, berarti ada yang men-setting terjadinya hal tersebut.

"Kalau gara-gara NIK orang dihambat masuk TPS berarti ketemu jawabannya, ini design by order. Jadi upaya sadar yang dilakukan secara sistematis," kata Putu, dalam jumpa pers di Media Center Badja (Basuki- Djarot), di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

Pihaknya mengaku akan memantau saat pencoblosan besok, apakah terjadi hal semacam ini. Menurut Putu, kesalahan penulisan NIK ini agak aneh.

"Teman-teman bisa confirm ke Bawaslu mengapa modus baru kesalahan NIK ini terjadi, ini menurut saya agak aneh. Kalau human error, angkanya (kesalahan NIK) di viral (media sosial) itu beda jauh," ujar Putu.

Ia khawatir, kasus kesalahan NIK di C6 ini membuat warga tidak bisa menggunakan hak pilih karena dianggap bukan penduduk Jakarta.

Putu menganjurkan bila warga pada C6 nya terdapat kesalahan penulisan NIK, agar mengadukan kepada Ketua KPPS.

"Kami katakan ke teman-teman cari Ketua KPPS minta dia paraf untuk perbaiki yang baru," kata Putu.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik sebelumnya menanggapi beredarnya informasi perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ditulis dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih dengan NIK asli yang ada dalam E-KTP. Menurut Sidik, perbedaan tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat menulis NIK dari berkas daftar pemilih tetap (DPT).

"Jadi human error, harus dipastikan. Jadi cek saja sidalih, kalau terdaftar, mestinya NIK benar di DPT, cuma C6 aja yang bermasalah," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Sidik mengatakan, apabila ada perbedaan, NIK yang akan dicek adalah yang tercantum dalam e-KTP.

Untuk memastikan apakah pemilih mendapatkan formulir C6 dengan NIK yang berbeda, Sidik mengimbau mereka untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional. Apabila NIK dalam formulir C6 tersebut berbeda, pemilih tak perlu lagi meminta formulir C6 baru kepada KPPS.


"Saya kira C6 yang sudah dibagikan saja. Ini kan kami berikan ke KPPS, bilang saja ini yang benar. Koreksi sendiri enggak apa-apa," kata Sidik.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...