Beritaindonesia.co - Koordinator tim manajemen saksi dan pengamanan suara pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok- Djarot
Saiful Hidyat, I Gusti Putu Artha, berharap tidak ada pemilih yang dihambat
masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya karena kesalahan cetak nomor induk
kependudukan (NIK) di surat undangan atau C6.
Di media sosial seorang warga dengan nama akun Elsa Tamar
mem-posting NIK berbeda antara formulir C6 dengan E-KTP.
KPU DKI sudah menyatakan hal itu kemungkinan terjadi karena
human error yakni karena KPPS salah menulis NIK di C6.
Putu mengatakan, ini modus baru di putaran kedua Pilkada
DKI. Dia menyatakan jika karena kesalahan tulis NIK di C6 sampai menghambat
pemilih mencoblos, berarti ada yang men-setting terjadinya hal tersebut.
"Kalau gara-gara NIK orang dihambat masuk TPS berarti
ketemu jawabannya, ini design by order. Jadi upaya sadar yang dilakukan secara
sistematis," kata Putu, dalam jumpa pers di Media Center Badja (Basuki-
Djarot), di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Pihaknya mengaku akan memantau saat pencoblosan besok,
apakah terjadi hal semacam ini. Menurut Putu, kesalahan penulisan NIK ini agak
aneh.
"Teman-teman bisa confirm ke Bawaslu mengapa modus baru
kesalahan NIK ini terjadi, ini menurut saya agak aneh. Kalau human error,
angkanya (kesalahan NIK) di viral (media sosial) itu beda jauh," ujar
Putu.
Ia khawatir, kasus kesalahan NIK di C6 ini membuat warga
tidak bisa menggunakan hak pilih karena dianggap bukan penduduk Jakarta.
Putu menganjurkan bila warga pada C6 nya terdapat kesalahan
penulisan NIK, agar mengadukan kepada Ketua KPPS.
"Kami katakan ke teman-teman cari Ketua KPPS minta dia
paraf untuk perbaiki yang baru," kata Putu.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih
Moch Sidik sebelumnya menanggapi beredarnya informasi perbedaan nomor induk
kependudukan (NIK) yang ditulis dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan
memilih dengan NIK asli yang ada dalam E-KTP. Menurut Sidik, perbedaan tersebut
kemungkinan terjadi karena kesalahan kelompok penyelenggara pemungutan suara
(KPPS) saat menulis NIK dari berkas daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi human error, harus dipastikan. Jadi cek saja
sidalih, kalau terdaftar, mestinya NIK benar di DPT, cuma C6 aja yang
bermasalah," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta
Pusat, Senin (17/4/2017).
Sidik mengatakan, apabila ada perbedaan, NIK yang akan dicek
adalah yang tercantum dalam e-KTP.
Untuk memastikan apakah pemilih mendapatkan formulir C6
dengan NIK yang berbeda, Sidik mengimbau mereka untuk mengecek apakah sudah
terdaftar dalam DPT dengan mengakses laman
https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional. Apabila NIK dalam
formulir C6 tersebut berbeda, pemilih tak perlu lagi meminta formulir C6 baru
kepada KPPS.
"Saya kira C6 yang sudah dibagikan saja. Ini kan kami
berikan ke KPPS, bilang saja ini yang benar. Koreksi sendiri enggak
apa-apa," kata Sidik.
Loading...
