Beritaindonesia.co - Tim Penasihat Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
I Wayan Sudirta mengatakan keresahan kasus penistaan agama diakibatkan oleh
Buni Yani. Sebab, kegaduhan terjadi setelah adanya postingan yang diunggah Buni
Yani di media sosial.
Menurut Wayan, kejadian terjadi setelah 10 hari Ahok
berkunjung di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
"Sebenarnya yang meresahkan itu Buni Yani apa Ahok.
Kata jaksa, Buni Yani yang meresahkan masyarakat, karena dia memotong kata
pakai dalam unggahannya, dia penyebab semua," kata Wayan di kawasan Jalan
Proklamasi, Jakarta Barat, Jumat (21/4/2017).
Dalam kasus ini, Wayan juga mempertanyakan siapa korbannya.
"Setiap laporan harus ada korban dan korbannya itu
nyata atau tidak. Sebuah kasus pidana harus jelas, siapa yang jadi korban,
kalau umat muslim, muslim yang mana ataupun ulama juga yang mana," papar
dia.
Karena itu, Wayan mengatakan bahwa Mantan Bupati Belitung
Timur tersebut layak bebas dari tuntutan.
"Jadi Pak Basuki itu berhak bebas, soalnya dalam
dakwaan JPU ini tidak jelas, penuh dengan keraguan," jelas Wayan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menuntut Ahok
dengan pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat
dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa
yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat
Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
Loading...