Beritaindonesia.co - DF (17), remaja yang merupakan admin grup Facebook pedofil
"Loli Candy's", dan SHDW (16), siswi yang turut serta menjadi admin
dalam grup tersebut, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (13/4/2017).
"DF dihukum 6 tahun di lembaga pemasyarakatan anak,
kalau SHDW 2 tahun dididik di Panti Sosial Marsudi Handayani," kata kuasa
hukum kedua terdakwa, Novia Hendrayati, kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2017).
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang
meminta DF dihukum 8 tahun penjara dan SHDW dihukum 3 tahun penjara ditambah
pelatihan kerja.
Pihak keluarga dan pengacara yang keberatan dengan tuntutan
jaksa ini membacakan pleidoinya sebelum putusan hakim.
"Anak tidak dapat atau kurang berpikir dan kurangnya
pertimbangan atas perbuatan yang dilakukannya," kata Novi.
Menurut kuasa hukum, anak-anak ini juga merupakan korban
dari pornografi dan perkembangan teknologi.
SHDW misalnya, mau menjadi admin yang mengelola konten di
grup tersebut karena pengaruh dari tersangka utama, Wawan (27).
Adapun DF aktif menjadi admin dan mencabuli 11 anak karena
berkenalan dengan Wawan di grup WhatsApp.
"Bahwa latar belakang keduanya yang memposisikan
keduanya sebagai korban. Namun memang dalam undang-undang pornografi mereka
memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Novi.
Ia juga mengatakan, pihaknya cukup puas dengan vonis hakim
dan tidak akan mengajukan banding.
Novi menilai, hakim sudah mempertimbangkan dengan baik
berbagai faktor, seperti kesempatan tumbuh kembang keduanya jika dijebloskan ke
penjara dalam waktu yang lama.
"Sebelum memutuskan, hakim minta pertimbangan jaksa,
kuasa hukum, sangat hati-hati memutus perkara. Beliau juga mengizinkan para
orangtua untuk menyampaikan pendapat dan keinginannya," kata Novi.
Loading...

