Minggu, 23 April 2017

Dipenjara 114 Hari Tanpa Dosa, Ini Jalan Terjal Gilang Raih Keadilan


Beritaindonesia.co - Maukah Anda dipenjara 114 hari tanpa dosa? Bila jawaban Anda tidak, maka Gilang Ilham Jaelani (19) telah mengalaminya. Bagaimana kronologinya?

Berikut kronologi kasus yang menimpa Gilang sebagaimana dikutip dari putusan kasasi Nomor 1095 K/PID/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/4/2017):

7 September 2013

Slamet Riyadi mendatangi ruko minimarket tempat ia kerja di Jalan Jengki, Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Slamet menuju ke lantai dua yang dijadikan mess karyawan.

Di lantai dua, Slamet bergabung dengan rekannya, Deri, Rian dan Gilang. Mereka kemudian bekerjasama membobol brankas toko dengan gergaji kecil. Masing-masing berperan agar usaha pembobolan brankas berjalan mulus.

Usaha mereka gagal karena ada penjaga toko lain yang datang.

8 September 2013

Slamet dkk kembali membobol brankas. Setelah gembok terputus, Gilang mengambil uang Rp 5,7 juta di dalam brangkas. Uang itu lalu diserahkan ke Slamet dan dibagi-bagi.

9 September 2013

Keesokan harinya, pemilik toko kaget brankasnya telah terkuras. Polisi lalu menyidik kasus itu.

Gilang dkk mulai menghuni tahanan.
Dipenjara 114 Hari Tanpa Dosa, Ini Jalan Terjal Gilang Raih Keadilan

29 September 2013

Jaksa memperpanjang penahanan Gilang

19 Desember 2013

Jaksa menuntut Gilang selama 1 tahun penjara. Gilang dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

7 Januari 2014

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Gilang. Sebab Gilang ternyata tidak terbukti terlibat pencurian tersebut. Pemuda kelahiran 12 Juli 1994 itu hanya disebut-sebut tiga orang lainnya padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukan ia ikut terlibat pencurian.

Gilang bebas tidak berapa lama setelahnya.

23 Januari 2014

Jaksa mengajukan kasasi karena tak terima dengan vonis PN Jaktim. Jaksa tetap dalam tuntutannya yaitu meminta Gilang dipenjara selama 1 tahun.

21 Desember 2016

MA menolak permohonan kasasi jaksa. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan dua hakim agung lainnya, Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Artidjo dkk beralasan satu-satunya alat bukti yaitu kesaksian Slamet yang menyebut Gilang terlibat, sehingga kesaksian itu harus ditampik. Gilang tidak terbukti terlibat kasus pencurian itu.

April 2017


MA melansir putusan tersebut.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...