Beritaindonesia.co - Maukah Anda dipenjara 114 hari tanpa dosa? Bila jawaban Anda
tidak, maka Gilang Ilham Jaelani (19) telah mengalaminya. Bagaimana
kronologinya?
Berikut kronologi kasus yang menimpa Gilang sebagaimana
dikutip dari putusan kasasi Nomor 1095 K/PID/2016 yang dilansir website
Mahkamah Agung (MA), Senin (24/4/2017):
7 September 2013
Slamet Riyadi mendatangi ruko minimarket tempat ia kerja di
Jalan Jengki, Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Slamet menuju ke
lantai dua yang dijadikan mess karyawan.
Di lantai dua, Slamet bergabung dengan rekannya, Deri, Rian
dan Gilang. Mereka kemudian bekerjasama membobol brankas toko dengan gergaji
kecil. Masing-masing berperan agar usaha pembobolan brankas berjalan mulus.
Usaha mereka gagal karena ada penjaga toko lain yang datang.
8 September 2013
Slamet dkk kembali membobol brankas. Setelah gembok
terputus, Gilang mengambil uang Rp 5,7 juta di dalam brangkas. Uang itu lalu
diserahkan ke Slamet dan dibagi-bagi.
9 September 2013
Keesokan harinya, pemilik toko kaget brankasnya telah
terkuras. Polisi lalu menyidik kasus itu.
Gilang dkk mulai menghuni tahanan.
Dipenjara 114 Hari Tanpa Dosa, Ini Jalan Terjal Gilang Raih
Keadilan
29 September 2013
Jaksa memperpanjang penahanan Gilang
19 Desember 2013
Jaksa menuntut Gilang selama 1 tahun penjara. Gilang dinilai
terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363
ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
7 Januari 2014
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan
Gilang. Sebab Gilang ternyata tidak terbukti terlibat pencurian tersebut.
Pemuda kelahiran 12 Juli 1994 itu hanya disebut-sebut tiga orang lainnya
padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukan ia ikut terlibat pencurian.
Gilang bebas tidak berapa lama setelahnya.
23 Januari 2014
Jaksa mengajukan kasasi karena tak terima dengan vonis PN
Jaktim. Jaksa tetap dalam tuntutannya yaitu meminta Gilang dipenjara selama 1
tahun.
21 Desember 2016
MA menolak permohonan kasasi jaksa. Vonis itu diketok oleh
ketua majelis Artidjo Alkostar dengan dua hakim agung lainnya, Sofyan Sitompul
dan Sri Murwahyuni. Artidjo dkk beralasan satu-satunya alat bukti yaitu
kesaksian Slamet yang menyebut Gilang terlibat, sehingga kesaksian itu harus
ditampik. Gilang tidak terbukti terlibat kasus pencurian itu.
April 2017
MA melansir putusan tersebut.
Loading...