Beritaindonesia.co - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan
penghasutan isu SARA, Buni Yani, yaitu Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya
tidak akan melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan.
"Kami dengar beberapa hari terakhir muncul di
pemberitaan dan buzzer-buzzer mengolah-olah seolah Buni Yani menghilang dan
melarikan diri," kata Aldwin saat mengklarifikasi isu yang berkembang di
media sosial, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat malam, 7 April 2017.
Aldwin menegaskan, Buni Yani tetap akan bertanggung jawab
dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia menekankan, kliennya siap hadir
kapan pun penyidik ataupun kejaksaan melakukan pemanggilan.
"Tidak usah dicari, sampaikan saja surat panggilan ke
Pak Buni Yani atau kuasa hukumnya," tuturnya.
Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia
dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Dalam video itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap
kontroversial. Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan
sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penodaan agama. Saat ini, Ahok tengah
menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Loading...
