Jumat, 07 April 2017

Diduga Buni Yani Akan Melarikan diri, Begini Respon Pembelaan dari Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Bantah Buni Yani Melarikan Diri
Beritaindonesia.co - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan isu SARA, Buni Yani, yaitu Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Kami dengar beberapa hari terakhir muncul di pemberitaan dan buzzer-buzzer mengolah-olah seolah Buni Yani menghilang dan melarikan diri," kata Aldwin saat mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat malam,  7 April 2017.

Aldwin menegaskan, Buni Yani tetap akan bertanggung jawab dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia menekankan, kliennya siap hadir kapan pun penyidik ataupun kejaksaan melakukan pemanggilan.

"Tidak usah dicari, sampaikan saja surat panggilan ke Pak Buni Yani atau kuasa hukumnya," tuturnya. 

Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.


Dalam video itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial. Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penodaan agama. Saat ini, Ahok tengah menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...