Beritaindonesia.co - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray
Rangkuti menilai, jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini sudah cukup.
DPR dan MPR masing-masing memiliki 5 orang pimpinan. Menurut
Ray, jumlah ini cukup karena fungsi dan tugas yang diemban tidak terlalu
banyak.
Ia menanggapi wacana penambahan jumlah pimpinan terkait
pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD ( UU MD3) di Badan legislasi DPR.
"5 Saja sudah lebih dari cukup. Karena fungsinya
terlihat tidak terlalu banyak," ujar Ray, saat dihubungi, Jumat
(21/4/2017).
Ia mengatakan, kewenangan pimpinan sangat terbatas, yakni
dalam pengawasan administrasi, pimpinan sidang di DPR, hubungan luar negeri,
dan simbol institusi atau juru bicara.
Jumlah pimpinan dinilai tak berhubungan dengan efektivitas
kinerja DPR.
"Oleh karena itu tidak perlu banyak-banyak. Kalau 5 ya
5. Kalau mungkin ya cukup 3," kata dia.
Ray menambahkan, pro dan kontra penambahan jumlah Pimpinan
DPR dan MPR saat ini tak terlepas dari keputusan di masa lalu bahwa pimpinan
dua lembaga tersebut ditetapkan berdasarkan sistem paket.
Padahal, pada periode lalu, Pimpinan DPR dan MPR ditetapkan
berdasarkan urutan partai pemenang pemilu. Artinya, kesalahan sudah dilakukan
sejak awal periode.
"Memang sistem paket ini yang sedikit banyak agak
mengacaukan," kata Ray.
Perdebatan mengenai kursi pimpinan, menurut dia, tak akan pernah selesai.
Ia juga menyarankan jumlah kursi diperkecil dengan mekanisme
pemilihan pimpinan dibuat menjadi dua.
"Pertama, kembali ke siapa pemenang pemilu aatau one
man one vote sekalian," ujar Ray.
Sebelumnya, salah satu poin revisi UU MD3 berkaitan dengan
penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.
PDI Perjuangan meminta satu posisi Pimpinan DPR dan satu
Pimpinan MPR.
Sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P merasa layak
mendapatkan kursi pimpinan parlemen.
Namun, seiring berkembangnya dinamika dalam pembahasan,
penambahan kursi pimpinan kemungkinan akan lebih dari satu.
Loading...

