
Beritaindonesia.com - Fransiska Kumalawati Susilo selaku pihak pelapor Sandiaga
Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi menegaskan, kasus ini tak ada
hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebab, dirinya beralasan memperkarakan
kasus ini sebelum ramainya pilkada.
"Tidak ada urusan pilkada. Seperti yang sudah saya
bilang, komunikasi saya kan sudah dari tahun lalu ya. Itu kan kadang-kadang
dijawab sama Sandiaga dan Andreas, tapi mereka jawabnya lama. Saya dicuekin
saja, sementara dia mau jadi wagub, trus gimana? Saya kan dirugikan dong,"
tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Bahkan, Fransisca kecewa saat Sandiaga tak memenuhi
panggilan pertama. Apalagi ia kecewa saat tahu Andreas pergi ke luar negeri.
"Andreas saya denger dia sudah dua kali dipanggil,
orangnya beralasan ke luar negeri. Itu kan juga lucu, kenapa dia tak mau menghadapi
ini semua. Jadi apa ada yang diumpetin, saya nggak ngerti," katanya.
Nantinya, Fransisca berencana akan melaporkan Calon Wakil
Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu atas kasus dugaan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU)
"Kalau urusan Sandiaga saya akan melaporkan dia dalam
kasus TPPU. Karena kita sudah dapat bukti uang itu digelapkan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, calon Wakil Gubernur DKI JakartaSandiaga Uno
bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi kembali dilaporkan ke Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas
dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati
Susilo dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017),
atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Fransisca mengatakan, dalam kasus ini ditemukan kuitansi
yang menyatakan Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima
uang dari pihak pembeli lahan. Namun, nyatanya Djoni tidak pernah
menandatangani kuitansi apa lagi menerima uang.
"Kita sudah ngecek itu Djoni tidak merasa menerima uang
itu, kedua tidak pernah menandatangani kuitansi. Tandatangannya pun
berbeda," ujar Fransisca beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12
miliar itu Djoni hanya pernah menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk
pemutusan kontrak kerja karyawan PT Japirex. Selebihnya, pihak Djoni merasa
tidak pernah menerima hasil penjualan tanah itu.
"Saya tidak tahu uang pemutusan kerja dari PT itu
dianggap sebagai uang apa oleh Andreas dan Sandiaga," ujar dia.
Laporan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya, yakni
penjualan aset tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan. Laporan
pertama Fransisca tertuang dalam surat laporan polisi bernomor
LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporan itu, Sandiaga dituduh telah melanggar Pasal
372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini
bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT
Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya
KM 3.5 Tangerang Selatan.
Di belakang tanah aset PT Japirex itu terdapat tanah seluas
3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat
sebagai manajemen di PT Japirex.
Tanah 3.000 meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari
mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat
Edward Soeryadjaya. Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual
tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.
Akhirnya lahan seluas 9.000 meter persegi itu terjual
seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu. Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1
miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima
pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut. Djoni yang diwakilkan Fransiska
Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.
Loading...
