Beritaindonesia.co - Calon petahana Gubernur Banten, Rano Karno, meminta maaf
kepada masyarakat Banten jika selama kepemimpinannya kerap terjadi kesalahan.
Rano Karno menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2015, menggantikan Ratu Atut
Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Rano Karno
sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten.
"Kepada seluruh rakyat Banten, bukakanlah pintu maaf
untuk saya, bisa ada salah dan khilaf yang pernah terjadi. Saya telah berkeras
memberikan yang terbaik yang saya bisa, tapi saya manusia biasa yang tak bisa
menjanjikan kesempurnaan," kata Rano Karno, melalui keterangan
tertulisnya, Jumat, 7 April 2017.
Rano yang meneruskan masa kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah,
yang tersandung kasus suap di KPK ini pun mengucapkan terima kasih kepada
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena telah membantunya selama
ini.
"Saya ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh
relawan dan semua kader partai pendukung. Terima kasih kepada seluruh jajaran
SKPD yang telah mendukung berbagai program pembangunan yang saya pimpin selama
ini," ucapnya.
Politikus PDIP ini percaya bahwa Cagub-Cawagub Banten
terpilih, Wahidin Halim-Andhika Hazrumy, mampu membawa perubahan yang baik bagi
Banten.
"Saya percaya gubernur dan wakil gubernur terpilih
memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat Banten menjadi lebih maju,
sejahtera, dan berkeadaban," ujar pria yang juga seorang aktor ini.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten telah menetapkan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Banten
bernomor 011/Kota/KPU-Prov.015/Tahun 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten tahun 2017, yang disahkan melalui rapat Pleno KPU Banten di
kantornya.
Penetapan KPU tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak gugatan kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief. MK menolak permohonan
sengketa hasil Pilkada Banten 2017, yang diajukan Rano-Embay, karena menilai
selisih ambang batas suara yang diajukan pemohon tidak sesuai ketentuan
berlaku, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Loading...
