
Beritaindonesia.co - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
Rolas Sitinjak, mengaku pihaknya siap kapan pun pelaksanaan sidang pembacaan
tuntutan kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Rolas, tidak ada bedanya pembacaan tuntutan antara
sesuai jadwal semula atau diundur seusai pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada
19 April 2017. "Kami siap, mau mundur atau tidak, bagaimana baiknya saja
bagi bangsa dan negara," kata Rolas kepada Tempo saat dihubungi pada
Jumat, 7 April 2017.
Rolas percaya masyarakat Jakarta sudah cerdas dalam
menentukan pilihannya dan tak terpengaruh akan persidangan diundur atau tidak
nantinya. "Masyarakat sudah pintar, intinya kami siap apa pun yang
terjadi," tutur Rolas.
Menurut Rolas pihaknya sudah siap mendengarkan pembacaan
tuntutan dari Jaksa dan ingin melihat apa yang akan dibacakan oleh Jaksa.
Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok akan menentukan langkah berikutnya untuk
menanggapi tuntutan tersebut.
Kepala Polda Metro Jaya Inspktur Jenderal Mochammad Iriawan
mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan
terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat itu tertera saran agar sidang ditunda hingga
pemungutan suara selesai pada 19 April 2017. Padahal dalam jadwal, seharusnya
sidang dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari
jaksa penuntut umum.
Alasan utama surat itu dibuat adalah untuk memastikan
keamanan dan kondusifitas di Jakarta. Lalu memastikan persiapan dan pelaksanaan
pemungutan suara tidak terganggu.
Loading...
