Beritaindonesia.co - Salah satu anggota tim teknis yang dibentuk Kementerian
Dalam Negeri untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (
e-KTP), Tri Sampurno, mengaku pernah diberangkatkan ke Amerika Serikat pada
2012.
Tri yang merupakan perekayasa muda di Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) juga mengaku diberikan uang 20.000 dollar AS.
Hal itu dikatakan Tri saat menjadi saksi dalam sidang kasus
e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
"Awalnya, saya mendapat kabar bahwa Kemendagri meminta
satu orang dari BPPT untuk bersama Husni Fahmi menghadiri undangan Biometric
Consortium Conference," ujar Tri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK).
Menurut Tri, awalnya undangan diberikan kepada Menteri Dalam
Negeri.
Namun, karena kesibukan, undangan tersebut didisposisikan
kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, Dirjen Dukcapil menugaskan Ketua Tim Teknis
proyek e-KTP Husni Fahmi untuk menghadiri konferensi di Florida, AS.
"Saya diajak karena aktivitas saya di data center dan
cukup memahami implementasi biometric di Kemendagri," kata Tri.
Awalnya, Tri menduga bahwa perjalanan ke AS tersebut sebagai
perjalanan dinas dan dibiayai oleh Kemendagri.
Namun, kenyataannya seluruh biaya transportasi dan akomodasi
di AS dibiayai oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.
Dalam proyek e-KTP, Johanes merupakan bagian dari konsorsium
pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print
Identification System (AFIS).
Menurut Tri, uang 20.000 dollar AS diberikan melalui staf Johanes
di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah menerima, uang tersebut selanjutnya
diserahkan kepada Husni Fahmi.
Tri mengaku hanya meminta 1.500 dollar AS dari jumlah 20.000
dollar yang diterima dari Johanes.
Menurut Tri, jumlah uang tersebut terlalu besar. Ia hanya
meminta uang sejumlah yang biasa ia terima saat melakukan perjalanan dinas.
"Bulan Juni sebelumnya saya berangkat ke Inggris, saya
dapat 150 dollar per hari. Jadi seminggu di AS saya minta 1.500 dollar,"
kata Tri.
Loading...

