Beritaindonesia.co - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok merasa dirugikan akibat penundaan pembacaan tuntutan dari jaksa
penuntut umum (JPU) kepadanya.
Sedianya jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada Ahok
pada Selasa (11/4/2017). Hanya saja, jaksa belum dapat menyelesaikan materi
penyusunan surat tuntutan dan berakibat penundaan hingga Kamis (20/4/2017).
"Kalau sekarang (pembacaan tuntutan) dimundurin
(ditunda), justru orang-orang bisa tebak yang aneh-aneh," kata Ahok,
kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).
Salah satu pihak yang menengarai adanya intervensi dalam
penundaan pembacaan tuntutan bagi Ahok adalah Pedri Kasman, saksi pelapor.
Beberapa waktu lalu, Pedri menyebut penundaan pembacaan tuntutan sudah
dirancang sedemikian rupa untuk ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017
selesai.
Ahok mengatakan, dirinya juga sudah mempersiapkan diri untuk
membaca pleidoi atau pembelaan yang awalnya direncanakan pada 17 April 2017.
Agenda pembacaan pleidoi awalnya dilaksanakan satu pekan setelah pembacaan
tuntutan oleh jaksa.
Melalui pleidoi itu, Ahok memiliki kesempatan untuk banyak
bercerita kepada masyarakat. Terlebih, sidang ditayangkan secara langsung oleh
hampir seluruh stasiun televisi.
"Pleidoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu,
live lagi. Saya mau cerita 4-5 jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur,
paparin visi misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan
pleidoi," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu merasa diuntungkan dengan
penayangan langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, dia tak memiliki uang
cukup untuk membayar stasiun televisi dan menayangkan pembacaan pleidoi-nya.
Di sisi lain, Ahok enggan berkomentar mengenai keinginannya
untuk membaca pleidoi pada 17 April atau dua hari jelang pelaksanaan pemungutan
suara Pilkada DKI Jakarta 2017, 19 April.
Pembacaan pleidoi itu disebut-sebut dapat menetralkan
pikiran pemilih warga DKI jelang pemilihan. Terutama setelah jaksa menuntut
Ahok.
"Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan,
butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam
yang sama? Belum tentu," kata Ahok.
"Tapi kalau saya bacakan pleidoi, kamu (stasiun
televisi) semua live (menayangkan langsung jalannya persidangan), semua orang
yang pengin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya, tapi ya sudah,
kami harus terima putusannya kan memang begitu," kata Ahok.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip
surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa
mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau
Pasal 156 KUHP.
Loading...

