Beritaindonesia.co - Anggota tim teknis yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri
untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Tri
Sampurno, mengakui pernah menerima uang dari pengusaha Dedi Prijanto.
Dedi merupakan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong,
yang mengerjakan proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Tri saat bersaksi dalam sidang kasus
korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Menurut Tri, awalnya Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi
menerima undangan dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan
Negara RI ( PNRI). Tim tersebut beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas
Fatmawati, ruko milik Andi Narogong.
"Yang kami pahami, Tim di Fatmawati bermaksud melakukan
demo sistem e-KTP yang mereka kembangkan. Karena kami diundang melihat produk,
kami anggap ini bagian dari industri dalam negeri," ujar Tri yang juga
merupakan perekayasa muda di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Menurut Tri, pada malam hari setelah selesai menyaksikan
demo, ia ditawarkan untuk menumpang mobil yang dikendarai Dedi dan adik Andi
Narogong, Vidi Gunawan. Saat itu, Tri tinggal di Bogor, sementara Dedi dan Vidi
tinggal di Cibubur.
"Waktu itu sudah malam, jadi saya ikut menumpang. Di
dalam mobil ada satu orang baru yang belum pernah saya lihat," kata Tri.
Menurut Tri, selama dalam perjalanan tidak ada pembicaraan
khusus. Ia kemudian turun setelah mobil yang dikendarai keluar dari Gerbang Tol
Cibubur.
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Bogor, Tri mengaku dipaksa
menerima uang oleh Dedi. Uang sebesar Rp 2 juta yang diberikan Dedi disebut
sebagai ongkos taksi.
Meski pemberian uang itu terjadi pada 2010, Tri memastikan
bahwa saat itu lelang proyek e-KTP belum dilakukan oleh Kemendagri.
Loading...

