Beritaindonesia.co - Empat panitia lelang
proyek e-KTP disindir ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar. Jhon
mempertanyakan kenapa keempat orang tersebut seakan tak tahu apa tugas mereka
saat menjadi panitia.
Mereka adalah Toto
Prasetyo, Henry Manik, Djoko Kartiko, dan Mahmud. Keempatnya bersaksi untuk
terdakwa Iran dan Sugiharto dalam kasus e-KTP di PN Tipikor, Jl Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"Petugas proyek
e-KTP senilai 5 triliun lebih. Panitia yang punya peran penting tak tahu apa
tugasnya. Ini sengaja dipilih panitia seperti ini apa bagaimana?" tanya
hakim Jhon.
"Kalau Anda
merasa misalnya kapasitasnya tidak memadai untuk menjalankan tugas. Kenapa
terima saja tugas seperti itu," lanjutnya.
Djoko Kartiko menjawab
mereka ditugaskan melalui SK Panitia. "Karena sudah ada surat perintah.
Surat SK Panitia," jawabnya.
Hakim Jhon kembali
menyinggung ketidaktahuan keempatnya mengenai teknis pengadaan e-KTP.
"Lima koma sekian
triliun. apa tugasnya tidak tahu. Terlibat dalam apa saja tak tahu. Jangan
salahkan kalau ada manipulasi ngawur seperti ini," tutur Jhon.
Sebelumnya, keempat
orang tersebut dicecar mengenai proses lelang di mana ada salah satu anggota
konsorsium yang tak lolos ISO tapi bisa diloloskan. Salah satu dari mereka
menjawab sanggahan telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.
"Saya tahu dari
ketua tapi tidak diberitahukan materinya kepada saudara?" tanya hakim.
"Tidak,"
jawab Mahmud.
"Inti surat
sanggahan tahu tidak?" tanya hakim lagi.
"Tidak,"
jawab Mahmud.
"Ada sanggahan
lagi?"
"Ada, sanggahan
banding yang ditujukan ke Menteri," tanggap Mahmud.
Loading...

