Beritaindonesia.co - Majelis Ulama
Indonesia (MUI) meminta dibentuk fraksi MUI di DPR. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
menyebut usulan tersebut sangat tak mungkin diwujudkan.
"Sangat tak
mungkin. Karena fraksi itu perpanjangan parpol. Fraksi itu kan perpanjangan
dari parpol, jadi parpol aja. Itu kan ada juga persyaratan yang diatur UU yang
memenuhi parliamentary threshold," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Mungkin, kata Fadli,
yang dimaksud MUI adalah mereka ingin ada kelompok yang bisa menyuarakan
kepentingan di DPR. Aspirasi dari MUI bisa saja disalurkan lewat anggota DPR.
"Bagaimana
caranya ya. Saya kira maksudnya bukan begitu, kalau ada semacam kaukus atau
kelompok ini kan kerelaan dari anggota. Tapi kalo fraksi kan gak mungkin. Kalau
ada semacam kelompok atau kaukus yang inginkan punya pandangan sama, ya bisa
saja. Seperti kaukus kesehatan tapi itu bukan AKD ya. Bisa lintas fraksi,
semacam kelompok lobi," tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen
MUI, Anwar Abbas mengungkap keinginan MUI untuk punya fraksi di DPR. MUI
menilai selama ini anggota DPR dalam memproduksi UU belum sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan seringnya ada gugatan.
"Ini pertanda
bahwa anggota DPR tidak cermat dalam membuat UU, buktinya dibatalkan oleh MK
karena tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945. Makanya MUI menginginkan supaya di
DPR ada Fraksi MUI," kata Anwar, Kamis (27/4).
Loading...

