Minggu, 16 April 2017

Tak Diduga-duga!! Akhirnya BPK Beberkan Potensi Kerugian Negara Tahun 2016, Ternyata...

Beritaindonesia.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Seminar (IHPS) II Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). IHPS tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan dan anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4).

Dalam kesempatan ini, Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintahan pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, BPK mengungkap 5.810 temuan yang meliputi 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun.

Harry Azhar juga menyampaikan, IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016. LHP itu meliputi 81 LHP (13 persen) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81 persen) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6 persen) pada BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP tersebut terdiri dari 9 LHP (1 persen) keuangan, 316 LHP (53 persen) kinerja, dan 279 LHP (46 persen) dengan tujuan tertentu (PDTT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, yang signifikan pada semester II Tahun 2016 adalah terkait pengelolaan pendapatan pajak dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian disimpulkan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilanjutkannya, IHPS II Tahun 2016 memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak 2005 sampai 2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai RP 241,71 triliun.

Secara kumulatif sampai 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2006-2016 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran uang ke kas negara atau daerah sebesar Rp 70,19 triliun. Dari entitas yang diperiksa BPK selama 2016, terdapat 10 entitas yang telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK pada periode yang sama.


Sepuluh entitas yang dimaksud adalah Dewan Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Pringsewu, Pemkab Boyolali, Pemkot Bima, dan Pemkab Lamandau.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...