Beritaindonesia.co - Pensiunan pegawai negeri sipil Ditjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suciati
bersaksi dalam sidang kasus e-KTP Kamis 6 April 2017. Dia mengungkap terdakwa
Irman sering memberi uang kepadanya saat menjabat sebagai mantan Direktur
Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Uang tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah pejabat di
Kemendagri. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Ada yang untuk Pak Menteri," kata Suciati saat
memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 April 2017 malam.
"Di catatan saya ini ada yang ke Pak Menteri sekitar Rp
50 juta ya," tanya salah anggota jaksa KPK seperti dilansir Antara.
"Iya betul, untuk Bu Sekjen (mantan Sekjen Kemendagri
Diah Anggraini) 22.500 dolar AS," jawab Suciati.
Mantan Kasubag Tata Usaha itu mengatakan, uang tersebut
merupakan dana talangan.
"Karena waktu itu dana belum cair kegiatan harus jalan
kata bapak (Irman) ini uang talangan," ujar Suciati dalam sidang kasus
e-KTP.
Ada juga uang ratusan juta dan puluhan dolar yang
diterimanya dari Irman.
"Totalnya ada 73.700 dolar AS dan juga ada 6.000 dolar
Singapura. Yang rupiah ada Rp 876.250.000," kata Suciati.
Dia mengaku kerap menerima uang tersebut sejak Irman
menjabat Ditjen Dukcapil pada 2012. Namun, dia tak tahu asal muasal uang
tersebut.
"Sejak beliau dilantik jadi dirjen. berarti sejak 2012,
saya tidak tahu uangnya dari mana, hanya tahu itu untuk talangan dana ke
daerah," tutur Suciati.
Dia pun menyatakan pernah disuruh oleh Irman untuk
menukarkan uang ke money changer.
"Itu yang 73.700 dolar AS akhirnya dalam bentuk rupiah,
tetapi tidak sekaligus pas ada kunjungan kerja saja," ucap Suciati.
Selain dari Irman, Suciati mengaku pernah menerima uang dari
terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada
Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Ada, tidak dalam bentuk dolar, totalnya Rp 495
juta," kata Suciati.
Terdakwa dalam kasus e-KTP ini adalah Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri
Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Sementara, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi
saksi dalam sidang korupsi e-KTP atau KTP Elektronik. Gamawan tegas
membantahnya menerima fulus dari proyek jumbo hampir mencapai Rp 6 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya, Gamawan disebut-sebut menerima USD
4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3
triliun.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari
proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Loading...
