Beritaindonesia.co - Politikus PDIP Charles Honoris membela Gubernur DKI Basuki T
Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini terkait ucapan Waketum
Gerindra Fadli Zon yang menduga ada rekayasa di balik tuntutan percobaan Ahok.
"Statement Fadli Zon bahwa masyarakat ingin Ahok
dipenjara sudah merupakan bentuk upaya intervensi terhadap proses hukum yang
sedang berjalan," ungkap Charles kepada detikcom, Jumat (28/4/2017).
"Masa keputusan pengadilan harus mengikuti tafsir
semau-maunya Fadli Zon yang mengatasnamakan masyarakat?" sambung mantan
Timses Ahok itu.
Charles mengaku heran dengan Fadli yang sebagai anggota
dewan, dinilai tidak mempercayai proses hukum. Dia juga mempertanyakan makna
pernyataan Fadli itu.
"Pertanyaan saya lagi masyarakat mana yang dimaksud?
Saya juga bisa saja mengklaim bahwa masyarakat ingin Fadli Zon dicopot karena
ngomongnya suka ngawur," tutur Charles.
"Pilkada DKI sudah selesai tetapi Fadli Zon masih
menunjukkan sikap kekanak-kanakan. Atau jangan-jangan Fadli Zon punya agenda
lain dengan terus memojokkan Ahok dan menggoreng sentimen SARA?" imbuh
anggota Komisi I DPR itu.
Charles pun mengimbau kepada semua pihak untuk tidak
menimbulkan berbagai kontroversi usai Pilgub DKI selesai. Seperti diketahui,
PDIP di Pilkada DKI lalu mengusung pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan
Gerindra mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Versi hitung cepat, Anies-Sandi
dinyatakan menang.
"Bapak-bapak politisi santun yang saya hormati,
tolonglah berperilaku sebagai negarawan. Pilkada DKI sudah selesai. Sekarang
waktunya fokus membangun Jakarta yang lebih baik," ujar Charles.
Sebelumnya, Fadli Zon menduga ada rekayasa di balik
ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok. Tuntutan hukuman percobaan 2 tahun
terhadap Ahok menurutnya disengaja untuk meringankan gubernur DKI itu.
"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa
tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya
yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata
Fadli di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan
dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli,
harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang
diakibatkan.
"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan
dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum,
sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus
Arswendo dan Musadeq," beber Wakil Ketua DPR itu.
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan
2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan.
Loading...

