
Beritaindonesia.co - Tim Advokasi Anies Baswedan- Sandiaga Uno mempertanyakan
atas adanya surat permintaan penundaan persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok oleh Polda Metro Jaya. Sebab, menurut Wakil Ketua Tim Advokasi
Anies-Sandi, Yupen menganggap, polisi tidak memiliki wewenang lagi.
"Untuk kasusnya Pak Ahok, itu sudah di luar kewenangan
kepolisian," kata Yupen saat dihubungi, Jumat (7/4).
Dalam hal ini, dirinya membanding-bandingkan permintaan
penudaan sidang Ahok tersebut dengan penghentian sementara kasus yang menjerat
Anies-Sandiaga. Sebab, pihaknya pernah meminta untuk menunda kasus tersebut,
namun diabaikan oleh kepolisian.
"Yang pasti itu dua hal yang terpisah ya, dari kasus
Anies-Sandi dengan Pak Ahok. Kalau kasus Anies-Sandi itu kan domainnya masih
ada di kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Yupen menegaskan, apa yang diminta oleh polri
tak beralasan. Sebab, kenapa tak dari dulu sidang tersebut ditunda. Namun,
dirinya setuju apabila alasannya untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI
putaran kedua.
"Nah, saya tidak mengerti, kenapa tuntutan, kenapa tak
dari sidang-sidang sebelumnya. Apa urgensinya tuntutan, sehingga polisi melihat
adanya reaksi yang berefek. Tapi, pada intinya begini, apapun, segala bentuk
usaha yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pilkada, kami setuju,"
akhirnya.
Diberitakan sebelumnya, Beredar surat dari Polda Metro Jaya
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan
sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok.
Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua
Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut hal
ini adalah hal yang wajar dengan pertimbangan keamanan. Polisi juga akan
menunda sementara pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga
pencoblosan usai.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila
kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan
pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata
Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Loading...
