Beritaindonesia.co - Pasangan orang tua di Georgia Amerika Serikat berhasil
memenangkan gugatan hukum terhadap pemerintah atas pemberian nama Allah untuk
bayi perempuan mereka. Pemerintah sebelumnya menolak mengeluarkan akte
kelahiran untuk ZalyKha Graceful Lorraina Allah lantaran orangtuanya tidak
memiliki nama belakang tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU), yang membawa kasus
ini ke meja hijau menyatakan bahwa keputusan tersebut sebagai sebuah kebebasan
untuk berekspresi. Namun, kelompok advokasi Muslim terbesar di AS, Council on
American-Islamic Relations (CAIR) menyatakan bahwa nama keluarga itu dapat
menyinggung perasaan orang lain.
Direktur CAIR, Nihad Awad mengatakan, menggunakan nama Allah
sebagai nama keluarga secara budaya tidak peka. Menurut dia, ada beberapa nama
Arab yang merujuk pada Tuhan, seperti Abdullah, yang berarti hamba Allah.
"Anda tidak akan pernah menggunakan hanya (nama) Allah,
itu akan dianggap sangat tidak pantas," katanya, seperti dilansir dari
BBC.
Namun Andrea Young dari ACLU mengatakan bahwa pemerintah
atau negara tidak bisa mengatur pemberian nama warga negaranya. "Pemberian
nama adalah hak orangtua. Tidak ada yang mau hidup di dunia di mana pemerintah
bisa mendikte apa yang boleh dan tidak boleh menamai anak Anda sendiri,"
ujarnya.
Departemen Kesehatan Georgia pada awalnya mengatakan bahwa
anak perempuan berusia satu tahun dari pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk
itu harus memiliki salah satu dari nama keluarga mereka, atau kombinasi
keduanya.
Tapi orangtuanya mengatakan bahwa anak laki-laki mereka yang
saat ini berusia tiga dan 17 tahun telah diizinkan diberi nama belakang Allah.
Sementara undang-undang Georgia mengizinkan nama apa pun asalkan tidak dianggap
provokatif atau menyinggung perasaan orang lain.
Pada Maret lalu, pasangan tersebut mengatakan kepada Atlanta
Journal-Constitution bahwa mereka memilih nama itu karena bermakna mulia, bukan
karena alasan agama.
Loading...