Beritaindonesia.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan
pihaknya masih menyelidiki laporan terhadap pasangan pemenang Pilkada DKI
berdasarkan hasil quick count, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Kami kan sudah lihat versi quick count nomor tiga lebih
unggul di situ, selanjutnya nanti kami akan melihat, kami akan memberi
kesempatan kepada penyidik, karena semua laporan yang ada masih dalam
penyelidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017).
Argo mengatakan saat ini penyidik masih belum memutuskan
apakah ada tindak pidana atau tidak dalam pelaporan itu. Jika ditemukan adanya
tindak pidana, laporan ini akan naik ke tahap penyidikan dan Anies maupun
Sandiaga berpotensi menjadi tersangka.
"Kami kan masih mencari informasi maupun klarifikasi,
dan tahap selanjutnya penyidik yang akan menggelarkan (perkara) apakah ini
tindak pidana atau bukan," kata Argo.
Anies dilaporkan oleh Tim Ahok- Djarot pada 6 April 2017
atas dugaan fitnah terkait ucapannya soal Pemprov DKI akan menggusur 325 titik
di Jakarta. Sementara Sandiaga dilaporkan oleh Fransisca Kumalawati Susilo atas
dugaan penggelapan penjualan tanah, dan pemalsuan kuitansi penjualan tersebut.
Loading...