Beritaindonesia.co - Sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetok persetujuan hak angket terhadap KPK menuai banyak kecaman. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengutuk sikap anggota dewan daerah pemilihan NTB itu.
Koordinator FITRA NTB, Ervyn Kaffah menyatakan masyarakat
NTB kecewa dengan cara Fahri. Fahri mengetok palu di sidang paripurna meski ada
banyak penolakan soal usulan hak angket KPK.
"FITRA NTB kutuk tindakan Fahri Hamzah Sebagai Pimpinan
telah Sepihak Memutuskan Hak Angket. Fahri khianati rakyat NTB," ungkap
Ervyn melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).
Menurutnya, tindakan Fahri sangat bertolak belakang degan
sikap antikorupsi. Padahal KPK disebut Ervyn sudah menyelamatkan uang negara
sebanyak ratusan triliun.
"Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang paripurna secara
sepihak langsung mengetok palu menyetujui hak angket DPR untuk KPK. Masyarakat
NTB sebagai dapil pemilihan Fahri sangat kecewa," ucapnya.
"Fahri perlu tahu bahwa, justru KPK pada tahun 2015 itu
menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp. 294 Triliun. Nilai ini
lebih besar dari perolehan Tax Amnesty," sambung Ervyn.
Dia pun menyebut Fahri telah menutup mata bahwa korupsi
memiskinkan. DPR disebut Ervyn menolak melihat masyarakat miskin karena
kebijakan publik yang banyak dikorupsi.
"Untuk itu kami FITRA NTB bersikap mengutuk Tindakan
Fahri Hamzah yang cenderung pro korupsi, DPR agar membatalkan Hak Angket via
rapat Badan Musyawarah (BAMUS)," terangnya.
"Akan menggalang masyarakat NTB untuk mencabut mandat
politik terhadap Fahri Hamzah di dapil NTB," imbuh Ervyn.
Sebelumnya saat memimpin sidang paripurna, Fahri menyetujui
secara sepihak soal angket yang diusulkan Komisi III DPR karena KPK menolak
membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. Dia
mengabaikan interupsi dan penolakan sejumlah anggota DPR dan akhirnya membuat
mereka walk out dari ruang sidang.
Fahri menegaskan ketok palu dilakukan karena mayoritas
fraksi menyetujui hak angket terhadap KPK yang digulirkan karena kasus Miryam S
Haryani. Dalam paripurna, ada 3 fraksi yang menyampaikan penolakan hak angket
yakni Gerindra, Demokrat dan Fraksi PKB.
"Mayoritas setuju ya palu diketok. Yang disepakati tadi
setuju pembentukan angket," ujar Fahri usai sidang paripurna, Jumat
(28/4).
Loading...

