Beritaindonesia.co - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan
terkait SARA, Buni Yani menyatakan kehidupannya kini hancur pasca penetapannya
sebagai tersangka.
Dan ia menyalahkan ulah buzzer-buzzer pendukung Gubernur DKI
Jakarta Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama atas semuanya itu.
Menurut Buni, buzzer-buzzer pendukung Ahok telah
memfitnahnya dan membangun opini negatif terhadapnya.
"Buzzer ini sangat biadab. Memfitnah orang,
menghancurkan hidup orang, tapi mereka tidak pernah puas," kata Buni dalam
sebuah jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat
(28/4/2017).
Buni menyebut pasca ditetapkan sebagai tersangka, dirinya
langsung diminta mengundurkan diri dari sebuah perguruan tinggi swasta
tempatnya mengajar.
Tidak sampai di situ, studi S3 yang sedang ditempuhnya di
Leiden, Belanda juga harus terhenti. Menurut Buni, sampai saat ini dirinya
belum mendapatkan pekerjaan kembali.
Namun, Buni menyebut kondisi yang dihadapinya saat ini belum
membuat buzzer-buzzer pendukung Ahok puas.
Sebab, ia mengaku masih sering difitnah atas sejumlah isu
yang sengaja disebar di media sosial. Salah satunya isu mengenai bahwa dia
membutuhkan dana untuk menyewa pengacara.
"Sering juga ada mobil yang berhenti di depan rumah
saya yang membuat istri saya takut," ujar Buni.
Buni menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak
memiliki dasar. Karena hanya berdasarkan caption yang ditulis dalam video
pidato Ahok yang diunggah di akun Facebook-nya.
Menurut Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial
quotation yang sebenarnya lumrah terjadi.
Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak
masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.
Buni menyatakan polisi tidak bisa membuktikan bahwa
dirinya-lah yang mengedit video Ahok. Buni menyatakan video yang diunggahnya
adalah video yang dilihatnya pertama kali di website Islam NKRI.
"Tapi kemudian postingan saya dianggap merugikan si
gubernur yang sudah kalah ini. Kemudian sy terus menerus dicari salahnya,"
kata Buni.
Loading...

